Find Us On Social Media :

Nekat Gasak Motor Lawas Yamaha V80, Dua Maling Sampai Bawa Kendaraan Ini

By Rabu, 11 Juni 2025 | 15:25
Dua pelaku maling motor terekam kamera CCTV di Nganjuk, pelaku sampai nekat bawa becak motor untuk menggasak motor lawas Yamaha V80. (Tribun Jatim)

MOTOR Plus-online.com - Waspada aksi curanmor semakin marak, perhatikan motor saat parkir.

Nekat gasak motor lawas Yamaha V80, dua maling sampai bawa kendaraan ini.

Aksi kriminal DS (44) dan YS (20) terhenti setelah mereka ditangkap oleh polisi.

Dua warga Nganjuk, Jawa Timur itu ditangkap setelah melakukan pencurian motor.

Mereka kedapatan mencuri motor lawas Yamaha V80 milik WA 47 warga Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Detik-detik pelaku membawa kabur motor curian terekam kamera CCTV.

Tersangka menarik Yamaha V80 menggunakan bantuan becak motor.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (5/6/2025) dini hari.

Baca Juga: Bocoran Maling Motor di Jakarta Utara, Wilayah Ini Kendaraan Paling Mudah Dicuri

Kala itu, korban memarkirkan motor Yamaha V80 di depan rumah temannya, di Kelurahan Warujayeng.

Sementara, korban dan temannya sedang tertidur lelap di kamar.

"Motor milik korban dalam posisi terkunci setir. Dalam melancarkan aksinya, tersangka tampaknya merusak rumah kunci motor korban," katanya, Selasa (10/6/2025) dikutip dari Tribun Jatim.

Tersangka lalu menggondol motor korban.

Paginya, korban terkejut mengetahui motornya telah raib.

Menyadari motornya digasak maling, Wahyu lantas bergegas melapor ke Polsek Warujayeng.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan.

Dari situ, polisi menemukan jejak pencurian tersangka melalui rekaman CCTV.

Baca Juga: Target Perumahan di Surabaya, 2 Maling Motor Dapat Hadiah Gelang Kembar

"Personel Polsek Warujayeng mengamankan barang bukti rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV mereka melakukan pencurian menggunakan becak motor," jelasnya.

Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono menyebut, selanjutnya, personel dikerahkan untuk melacak keberadaan tersangka.

Tersangka terlacak berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukomoro.

"Petugas lantas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku hari ini. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti motor curian di rumah kontrakan tersebut," ungkapnya.

Lilik menyatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan situasi sepi.

Selain itu, tersangka menggunakan becak motor sebagai sarana menarik motor hasil curian.

"Kami juga mengamankan barang bukti becak motor dan tali tampar untuk menarik motor curian," urainya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," terangnya.