Anda hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu membayar denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.
10. Kalimantan Utara
Mengutip akun Instagram resmi Ditlantas Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara juga mengeluarkan program keringanan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun 2025.
Anda hanya perlu membayar biaya cetak SNTK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).