Find Us On Social Media :

Jakarta Akhirnya Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok, Apa Saja Syaratnya?

By Jumat, 13 Juni 2025 | 09:15
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan digelar Pemprov DKI Jakarta mulai besok (14/6/2025). (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemprov Jakarta akhirnya menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai besok (14/6/2025).

Penunggak pajak kendaraan di Jakarta harus membawa persyaratan apa saja?

Pemprov Jakarta akan menghapus sanksi denda dan bunga keterlambatan.

Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta akan berlangsung pada Sabtu (14/6/2025) hingga akhir Agustus 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini.

Sehingga, masyarakat cukup melunasi pajak pokok saja.

“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Lusiana, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengumumkan adanya pemutihan khusus bagi warga yang membayar pajak tepat pada HUT Jakarta, 22 Juni 2025.

Baca Juga: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Diadakan? Cek Faktanya

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan layanan gratis bagi masyarakat yang menggunakan sejumlah layanan angkutan umum, seperti Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta.

Transportasi umum tersebut akan digratiskan selama satu hari penuh pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta, yang jatuh pada 22 Juni 2025.

Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi terkait denda pajak secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta://https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau melalui aplikasi layanan publik Jaki.