Find Us On Social Media :

Jakarta Akhirnya Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok, Apa Saja Syaratnya?

By Jumat, 13 Juni 2025 | 09:15
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan digelar Pemprov DKI Jakarta mulai besok (14/6/2025). (Kompas.com)

Berikut persyaratan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya

- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain

- Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025