Dia menyampaikan hal ini karena setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya.
"Saya bertanggung jawab terhadap denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," tegas Dedi.
Lalu berapa denda tilang tidak pakai helm?
Biaya denda tilang karena tidak menggunakan helm sesuai standar nasional (SNI) adalah maksimal Rp 250.000 atau hukuman kurungan paling lama 1 bulan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tawarkan Geng Motor di Cirebon Pekerjaan, Celurit Diganti Sapu
Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi ini berlaku baik untuk pengendara maupun penumpang yang tidak mengenakan helm.
Berikut adalah rinciannya:
- Pengendara tidak pakai helm SNI: Sanksi kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Penumpang tidak pakai helm SNI: Sanksi kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Pengendara memakai helm, penumpang tidak: Sanksi kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 bagi pengendara, karena membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.
- Pelanggaran yang di-ETLE (Tilang Elektronik): Jika pelanggaran tidak pakai helm tertangkap kamera ETLE, maka denda tilang maksimal adalah Rp 250.000.