Find Us On Social Media :

Dedi Mulyadi Naik Motor Patwal Tidak Pakai Helm, Berapa Denda Tilang yang Harus Dibayar?

By Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan klarifikasi setelah aksinya viral naik motor patwal tanpa menggunakan helm menuju lokasi acara peresmian kampus baru Universitas Petahanan di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (11/6/2025). (Tribun Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendadak viral, naik motor patwal di Sentul, Bogor.

Dedi Mulyadi naik motor patwal tidak pakai helm, berapa denda tilangnya?

Mantan Bupati Purwakarta ini tidak pakai helm saat dibonceng motor patwal, tengah ramai di media social.

Dedi Mulyadi meminta Kasatlantas Polres Bogor menilang motor yang membawa dirinya saat peresmian Universitas Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Bogor, Rabu (11/6/2025).

"Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin," kata Dedi pada unggahan di akun media sosialnya, Kamis (12/6/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

Ia mengatakan, ketika itu terjebak macet sekitar 1 jam saat hendak menghadiri peresmian universitas tersebut.

Saat itu, ada banyak sekali kendaraan yang ditumpangi oleh para pejabat VVIP yang tentunya menjadi prioritas untuk diutamakan.

Sebagai Gubernur, Dedi pun merasa harus tiba lebih dahulu daripada Presiden Subianto.

Baca Juga: Viral Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Ditilang Gara-gara Macet, Pindah ke Motor Patwal

Ia pun berinisiatif naik motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

"Makanya saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, tidak menggunakan helm," jelas Dedi.

Dedi mengatakan, pengendara dari Dishub Kabupaten Bogor tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan atau motor patwal.

Ia menyebut, pengendara motor tersebut harus mengikuti prosedur dan sidang tilang.

Dia menyampaikan hal ini karena setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya.

"Saya bertanggung jawab terhadap denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," tegas Dedi.

Lalu berapa denda tilang tidak pakai helm?

Biaya denda tilang karena tidak menggunakan helm sesuai standar nasional (SNI) adalah maksimal Rp 250.000 atau hukuman kurungan paling lama 1 bulan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tawarkan Geng Motor di Cirebon Pekerjaan, Celurit Diganti Sapu

Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi ini berlaku baik untuk pengendara maupun penumpang yang tidak mengenakan helm.

Berikut adalah rinciannya:

- Pengendara tidak pakai helm SNI: Sanksi kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

- Penumpang tidak pakai helm SNI: Sanksi kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

- Pengendara memakai helm, penumpang tidak: Sanksi kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 bagi pengendara, karena membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.

- Pelanggaran yang di-ETLE (Tilang Elektronik): Jika pelanggaran tidak pakai helm tertangkap kamera ETLE, maka denda tilang maksimal adalah Rp 250.000.