MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar pemutihan.
Jakarta gelar pemutihan pajak kendaraan, apa saja syarat dan berakhir kapan?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program ampunan untuk penunggak pajak kendaraan.
Program ini biasanya rutin digelar setahun sekali.
Sebelumnya di Jakarta tidak ada pemutihan, namun bertepatan dengan HUT Kota Jakarta ke 498 dan HUT RI ke 80, maka pemutihan kembali diadakan.
Lalu kapan program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berakhir?
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 mendatang.
Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi berupa denda maupun bunga keterlambatan.
Baca Juga: Diskon Sampai 39 Persen, Daftar 10 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa selama periode insentif ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan saja.
“Jika sebelumnya wajib pajak harus membayar pokok ditambah denda, kini cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana dalam keterangan tertulisnya belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa, jika diwakilkan
- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda pajak secara daring, sehingga memudahkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan momen pemutihan tersebut.
Berikut daftarnya;
- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Aplikasi layanan publik JAKI