5 cara mendapatkan BPKB elektronik:
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain fotokopi KTP, faktur dan kuitansi jual beli
- Isi formulir permohonan BPKB
- Verifikasi atau validasi kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan
Baca Juga: Terungkap 5 Keunggulan BPKB Elektronik Dibanding BPKB Model Lama
- Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID
- BPKB diserahkan kepada pemohon
Selain itu, dijelaskan juga biaya pembuatan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat atau lebih, yaitu sebesar Rp 375.000.
Sedangkan, kendaraan roda dua dan roda tiga, yaitu Rp 225.000.
Meski begitu, saat ini BPKB elektronik baru berlaku untuk mobil baru atau kendaraan roda empat ke atas.
Sementara untuk motor atau kendaraan roda dua akan menyusul. "Kalau untuk roda dua, sementara belum. Nanti ya," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, dikutip Kompas.com, belum lama ini.
Wibowo menambahkan, selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diserahkan pada pemilik mobil lama yang melakukan balik nama.