Find Us On Social Media :

5 Cara Mendapatkan BPKB Elektronik, Segini Biaya Pembuatan Untuk Motor

By Senin, 16 Juni 2025 | 09:10
Biaya pembuatan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000 dan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga Rp 225.000. (Ditlantas Polda Aceh)

5 cara mendapatkan BPKB elektronik:

- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain fotokopi KTP, faktur dan kuitansi jual beli

- Isi formulir permohonan BPKB

- Verifikasi atau validasi kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan

Baca Juga: Terungkap 5 Keunggulan BPKB Elektronik Dibanding BPKB Model Lama

- Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID

- BPKB diserahkan kepada pemohon

Selain itu, dijelaskan juga biaya pembuatan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat atau lebih, yaitu sebesar Rp 375.000.

Sedangkan, kendaraan roda dua dan roda tiga, yaitu Rp 225.000.

Meski begitu, saat ini BPKB elektronik baru berlaku untuk mobil baru atau kendaraan roda empat ke atas.

Sementara untuk motor atau kendaraan roda dua akan menyusul. "Kalau untuk roda dua, sementara belum. Nanti ya," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, dikutip Kompas.com, belum lama ini.

Wibowo menambahkan, selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diserahkan pada pemilik mobil lama yang melakukan balik nama.