Find Us On Social Media :

5 Cara Mendapatkan BPKB Elektronik, Segini Biaya Pembuatan Untuk Motor

By Senin, 16 Juni 2025 | 09:10
Biaya pembuatan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000 dan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga Rp 225.000. (Ditlantas Polda Aceh)

MOTOR Plus-online.com - BPKB elektronik atau e-BPKB akhirnya resmi diterbitkan Korlantas Polri.

5 cara mendapatkan BPKB elektronik, segini biaya pembuatannya untuk motor.

Kortlantas Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB ) elektronik untuk kendaraan baru, khususnya mobil.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

BPKB memiliki fungsi memvalidasi bahwa seseorang adalah pemilik sah dari kendaraan tersebut.

Dibanding BPKB model lama, BPKB elektronik memiliki keunggulan, salah satunya sudah disematkan teknologi RFID dan NFC.

Buku Pemilik Kendaraan Bemrotor (BPKB) elektronik resmi diluncurkan sejak Maret 2025 oleh Korlantas Polri.

Salah satu latar belakang terciptanya layanan ini adalah untuk melaksanakan PP No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Baca Juga: BPKB Elektronik Dilengkapi 2 Teknologi Canggih, Fungsinya Apa?

BPKB elektronik nantinya tetap berbentuk fisik seperti buku, namun akan dilengkapi dengan chip yang menyimpan data kendaraan dan terhubung langsung dengan arsip digital.

Sistem ini akan terintegrasi dengan basis data tunggal Korlantas Polri serta berbagai pemangku kepentingan seperti lembaga pembiayaan, bank, dan pegadaian.

Dengan pengembangan ini, proses administrasi BPKB, termasuk mutasi kendaraan, diharapkan menjadi lebih efisien, dan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga satu hingga dua bulan.

Sementara itu, berdasarkan unggahan akun Instagram Indonesiabaik.id, Sabtu (14/6/2025), ada lima cara untuk mendapatkan BPKB elektronik.

5 cara mendapatkan BPKB elektronik:

- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain fotokopi KTP, faktur dan kuitansi jual beli

- Isi formulir permohonan BPKB

- Verifikasi atau validasi kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan

Baca Juga: Terungkap 5 Keunggulan BPKB Elektronik Dibanding BPKB Model Lama

- Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID

- BPKB diserahkan kepada pemohon

Selain itu, dijelaskan juga biaya pembuatan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat atau lebih, yaitu sebesar Rp 375.000.

Sedangkan, kendaraan roda dua dan roda tiga, yaitu Rp 225.000.

Meski begitu, saat ini BPKB elektronik baru berlaku untuk mobil baru atau kendaraan roda empat ke atas.

Sementara untuk motor atau kendaraan roda dua akan menyusul. "Kalau untuk roda dua, sementara belum. Nanti ya," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, dikutip Kompas.com, belum lama ini.

Wibowo menambahkan, selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diserahkan pada pemilik mobil lama yang melakukan balik nama.