Mereka juga mengakui telah melakukan pencurian motor di beberapa tempat lain.
Total ada lima unit sepeda motor yang berhasil mereka curi dari sejumlah lokasi parkir minimarket di kawasan Rungkut.
Kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
"Atas perbuatannya, terdakwa Setiyoko Luky Kristanto dan Mochammad Nur Fadilah dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut," jelas JPU Kamarudin.