Find Us On Social Media :

2 Maling Blak-blakan Ungkap Curi Motor Tanpa Kunci T, Langsung Lenyap dari Parkiran

By Kamis, 19 Juni 2025 | 15:20
Ilustrasi, dua maling motor di Surabaya banyak akalnya, pakai cara simpel tanpa perlu kunci T berhasil curi 5 motor. (Tribun Jatim)

MOTOR Plus-online.com - Maling motor di Surabaya, Jawa Timur makin merajalela.

Pakai cara simpel tanpa kunci T, 2 maling berhasil gasak 5 motor di Surabaya.

Beberapa kali aksi curanmor terjadi di beberapa lokasi dii Surabaya, maling dengan leluasa menggasak motor korban.

Dua pelaku maling motor tertunduk lesu usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pelaku curanmor ini terbilang simpel dalam mencuri motor, tidak perlu kunci T.

Para pelaku mengincar motor yang tidak dikunci setang, lalu menyetut motor menjauhi lokasi dan dibawa kabur.

Seperti yang dilakukan Setiyoso Luky Kristanto dan M. Nur Af Dillah.

Mereka kerap bareng menyasar minimarket mencuri motor.

Baca Juga: Kunci T Bikin Maling Motor di Surabaya Gagal Total, Ibu Rumah Tangga Elus Dada

Kini keduanya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamarudin mengungkapkan bahwa aksi mereka terendus aparat pada Januari 2025 usai mencuri motor di parkiran minimarket di kawasan Rungkut, Surabaya.

"Keduanya menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di tempat umum seperti minimarket dan laundry," katanya dikutip dari Tribun Jatim.

Dalam aksinya, keduanya mendorong motor hasil curiannya ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci ganda.

Mereka juga mengakui telah melakukan pencurian motor di beberapa tempat lain.

Total ada lima unit sepeda motor yang berhasil mereka curi dari sejumlah lokasi parkir minimarket di kawasan Rungkut.

Kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.

"Atas perbuatannya, terdakwa Setiyoko Luky Kristanto dan Mochammad Nur Fadilah dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut," jelas JPU Kamarudin.