2. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk 1 tahun ke depan, setelah mengikuti program ini. Jadi, prosesnya lebih ringan dan tidak menyulitkan secara finansial.
Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), skemanya sedikit berbeda:
- Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
- Namun, tunggakan pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan tetap harus dibayar.
Baca Juga: Diskon Sampai 39 Persen, Daftar 10 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Dengan adanya perpanjangan hingga 30 Juni 2025, masyarakat masih punya cukup waktu untuk menyusun keuangan dan mengurus kendaraan yang sempat terlambat dibayar pajaknya.
Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan pendataan kendaraan di wilayah Jawa Barat.
Jika Anda belum sempat mengurusnya, sekarang adalah waktu yang tepat. Jangan sampai kesempatan ini terlewat!