Find Us On Social Media :

Main HP Sambil Berkendara Saldo ATM Amblas, Kamera ETLE Mengincar

By Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:27
Driver ojek online (ojol) sering menggunakan HP saat berkendara, siap-siap denda Rp 750 ribu. (Kompas.com)

Saldo ATM amblas karena harus bayar denda pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Kamera ETLE yang terpasang di jalan, mengincar beberapa jenis pelanggaran, diantaranya:

1. Tidak menggunakan helm
2. Menggunakan HP saat berkendara

3. Menerobos lampu merah

Baca Juga: 6 Lokasi Kamera Tilang ETLE di Indramayu, Saldo ATM Bisa Menyusut

4. Melanggar marka jalan

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Pelanggaran ganjil genap

7. Pelanggaran batas kecepatan

8. Melawan arus

Lalu berapa denda tilang ETLE main HP saat berkendara?

Denda tilang untuk pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara adalah maksimal Rp 750.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan, sesuai dengan Pasal 283 UU LLAJ.

Denda tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.