Saldo ATM amblas karena harus bayar denda pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
Kamera ETLE yang terpasang di jalan, mengincar beberapa jenis pelanggaran, diantaranya:
1. Tidak menggunakan helm
2. Menggunakan HP saat berkendara
3. Menerobos lampu merah
Baca Juga: 6 Lokasi Kamera Tilang ETLE di Indramayu, Saldo ATM Bisa Menyusut
4. Melanggar marka jalan
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Pelanggaran ganjil genap
7. Pelanggaran batas kecepatan
8. Melawan arus
Lalu berapa denda tilang ETLE main HP saat berkendara?
Denda tilang untuk pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara adalah maksimal Rp 750.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan, sesuai dengan Pasal 283 UU LLAJ.
Denda tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.