MOTOR Plus-online.com - Waspada jangan melanggar lalu lintas, kamera tilang elektronik mengincar.
Baru tahu cara kerja tilang ETLE di jalan raya, ada 10 jenis pelanggaran yang jadi incaran.
Di Jakarta, tersebar lebih dari 100 kamera tilang elektronik (ETLE) di berbagai titik strategis untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Jumlah pastinya bervariasi, namun Polda Metro Jaya terus menambah jumlah kamera ETLE, baik yang statis maupun bergerak (mobile).
Selain kamera statis, ada juga kamera ETLE mobile yang bisa dipindahkan, seperti yang terpasang pada helm petugas atau mobil patroli.
Polda Metro Jaya terus melakukan penambahan kamera ETLE, baik statis maupun mobile, untuk memperluas jangkauan sistem tilang elektronik.
Dengan adanya kamera ETLE, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas akan semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan.
Dikutip dari laman samsatdigital.id, Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu sistem tata tertib lalu lintas secara digital.
Baca Juga: Main HP Sambil Berkendara Saldo ATM Amblas, Kamera ETLE Mengincar
Tentu saja, sistem ETLE ini berbeda dengan tilang manual.
Pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas tapi melalui rekaman kamera ETLE.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Berikut 10 jenis pelanggaran ETLE menurut Korlantas Polri: