1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
3. Berkendara sambil menggunakan gadget
4. Melanggar batas kecepatan
Baca Juga: Terekam Kamera ETLE Melawan Arus, Segini Denda yang Harus Dibayar
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
6. Berkendara melawan arus
7. Melanggar lampu merah
8. Tidak menggunakan helm saat berkendara
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor
Setelah mengetahui beberapa pelanggaran ETLE, bagaimana sistem atau proses kamera tilang ETLE bekerja?
Menurut penjelasan dari Korlantas Polri, ada 5 tahap pada sistem tilang elektronik: