Baca Juga: Benarkah Denda Tilang ETLE Makin Membengkak Jika Belum Dibayar, Polisi Ungkap Faktanya
1. Sensor perangkat ETLE akan memantau jalan dan dengan otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Kemudian sistem akan mengirimkan bukti tersebut
2. Selanjutnya adalah validasi bukti, petugas akan memvalidasinya dengan plat nomor dengan data kendaraan melalui Electronic
3. Registration & Identifikasi (ERI)
4. Pengiriman surat konfirmasi pada pelanggar lalu lintas melalui pos ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran lalu lintas
5. Saat sudah menerima surat konfirmasi, penerima diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan
6. Penerima surat atau pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id.
Cara mengecek status tilang elektronik secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Baca Juga: Cek Lokasi Tilang ETLE di Indramayu, 2 Teknologi Ini Bikin Pelanggar Lalu Lintas Tidak Berkutik
2. Input nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK
3. Setelah terisi, cek kembali kebenaran data tersebut dengan pilih "Cek Data"
4. Jika tak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"