MOTOR Plus-online.com - Waspada jangan melanggar lalu lintas, kamera tilang elektronik mengincar.
Baru tahu cara kerja tilang ETLE di jalan raya, ada 10 jenis pelanggaran yang jadi incaran.
Di Jakarta, tersebar lebih dari 100 kamera tilang elektronik (ETLE) di berbagai titik strategis untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Jumlah pastinya bervariasi, namun Polda Metro Jaya terus menambah jumlah kamera ETLE, baik yang statis maupun bergerak (mobile).
Selain kamera statis, ada juga kamera ETLE mobile yang bisa dipindahkan, seperti yang terpasang pada helm petugas atau mobil patroli.
Polda Metro Jaya terus melakukan penambahan kamera ETLE, baik statis maupun mobile, untuk memperluas jangkauan sistem tilang elektronik.
Dengan adanya kamera ETLE, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas akan semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan.
Dikutip dari laman samsatdigital.id, Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu sistem tata tertib lalu lintas secara digital.
Baca Juga: Main HP Sambil Berkendara Saldo ATM Amblas, Kamera ETLE Mengincar
Tentu saja, sistem ETLE ini berbeda dengan tilang manual.
Pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas tapi melalui rekaman kamera ETLE.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Berikut 10 jenis pelanggaran ETLE menurut Korlantas Polri:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
3. Berkendara sambil menggunakan gadget
4. Melanggar batas kecepatan
Baca Juga: Terekam Kamera ETLE Melawan Arus, Segini Denda yang Harus Dibayar
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
6. Berkendara melawan arus
7. Melanggar lampu merah
8. Tidak menggunakan helm saat berkendara
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor
Setelah mengetahui beberapa pelanggaran ETLE, bagaimana sistem atau proses kamera tilang ETLE bekerja?
Menurut penjelasan dari Korlantas Polri, ada 5 tahap pada sistem tilang elektronik:
Baca Juga: Benarkah Denda Tilang ETLE Makin Membengkak Jika Belum Dibayar, Polisi Ungkap Faktanya
1. Sensor perangkat ETLE akan memantau jalan dan dengan otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Kemudian sistem akan mengirimkan bukti tersebut
2. Selanjutnya adalah validasi bukti, petugas akan memvalidasinya dengan plat nomor dengan data kendaraan melalui Electronic
3. Registration & Identifikasi (ERI)
4. Pengiriman surat konfirmasi pada pelanggar lalu lintas melalui pos ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran lalu lintas
5. Saat sudah menerima surat konfirmasi, penerima diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan
6. Penerima surat atau pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id.
Cara mengecek status tilang elektronik secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Baca Juga: Cek Lokasi Tilang ETLE di Indramayu, 2 Teknologi Ini Bikin Pelanggar Lalu Lintas Tidak Berkutik
2. Input nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK
3. Setelah terisi, cek kembali kebenaran data tersebut dengan pilih "Cek Data"
4. Jika tak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
5. Jika terdapat pada pelanggaran, maka akan muncul catatan Waktu, lokasi, bentuk pelanggaran, serta tipe kendaraan.