MOTOR Plus-online.com - Motor murah banyak ditawarkan melalui jalur lelang.
Perhatikan kondisi mesin kendaraan dan dokumen sebelum ikut lelang.
Tidak sedikit motor atau mobil yang dilelang dengan harga murah, tapi tidak dilengkapi dokumen.
Begini cara mengurus motor dan mobil lelang tanpa STNK dan BPKB.
Motor atau mobil yang sudah ditilang dan disita, ternyata bisa dilelang.
Meskipun, kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat alias dokumen kepemilikan.
Setiap kendaraan, wajib dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara, jika kendaraan tersebut adalah sitaan karena hasil tilang, maka tentunya tidak dilengkapi dengan BPKB atau STNK.
Baca Juga: 4 Motor Supra X dan Vega R Dilelang Rp 2 Juta, Paling Irit Mana Bensinnya?
Tapi, dokumen kepemilikannya bisa diperbarui melalui lelang.
FA Manager Raya Auction Erlindri Lukita, mengatakan, untuk pengurusannya, diserahkan pada pembeli atau pemenang lelang.
Terdapat dua dokumen yang nantinya menjadi persyaratan untuk mengurus BPKB atau STNK.
"Jadi, pemenang lelang kan nanti dapat kutipan Risalah Lelang. Saya enggak tahu ya, kalau di Kejaksaan Negeri (Kejari) itu terbitkan Form A atau tidak? Kalau yang saya selama ini sama Bea Cukai, Bea Cukai itu terbitkan Form A," ujar Erlindri, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/6/2025).