Find Us On Social Media :

Begini Cara Mengurus Motor dan Mobil Lelang Tanpa STNK dan BPKB

By Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00
Motor lelang tanpa dilengkapi dokumen ternyata bisa dibuatkan yang baru. (lelang.go.id)

Erlindri menambahkan, Form A dibutuhkan untuk mengurus surat-surat kendaraan ke pihak kepolisian.

"Jadi, pemenang lelang itu dapat Risalah Lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai penyelenggara lelang. Dan dapat Form A dari Bea Cukai sebagai pihak penjual," kata Erlindri.

"Karena pihak penjualnya itu Bea Cukai, kalau di Kejari mungkin pihak penjualnya Kejari ya. Penyelenggara lelangnya tetap KPKNL," ujarn

Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Honda Vario 110 Bukan Rangka eSAF Dilelang Rp 300 Ribu, Lokasi di Bekasi

Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa, kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.