MOTOR Plus-online.com - Pemotor waspadalah, kamera ETLE mengincar pelanggar lalu lintas.
Isi dompet bisa terkuras gara-gara nekat terobos lampu merah.
Pemotor yang tertangkap kamera tilang elektronik harus membayar denda yang tentu saja menguras isi dompet.
Denda tilang elektronik (ETLE) untuk pelanggaran menerobos lampu merah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.
Aturan ini berdasarkan Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sistem ETLE ini bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Salah satu jenis pelanggarannya adalah menerobos lampu merah, dengan kamera yang dipasang di berbagai lokasi.
Menerobos lampu merah akan dikenai denda atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Baru Tahu Cara Kerja Tilang ETLE di Jalan Raya, Ada 10 Jenis Pelanggaran yang Diincar
Pelanggaran lalu lintas di jalan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
Namun, yang menjadi dasar penilangan sistem tilang ETLE justru tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Dari TNKB tersebut, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran agar pelanggar segera melakukan konfirmasi dalam waktu yang sudah ditentukan.
Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).