Untuk pembayaran denda, pemilik kendaraan dapat melakukan transaksi melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang tersedia di aplikasi ETLE.
Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.
Sistem tilang elektronik ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta lebih memahami aturan dan sanksi yang berlaku, demi terciptanya keselamatan di jalan raya.