Find Us On Social Media :

Isi Dompet Bisa Terkuras Gara-gara Nekat Terobos Lampu Merah

By Kamis, 26 Juni 2025 | 08:00
Pemotor yang terekam kamera ETLE menerobos lampu merah dikenakan denda Rp 500 ribu atau penjara 2 bulan. (Kompas.com)

Untuk pembayaran denda, pemilik kendaraan dapat melakukan transaksi melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang tersedia di aplikasi ETLE.

Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.

Sistem tilang elektronik ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta lebih memahami aturan dan sanksi yang berlaku, demi terciptanya keselamatan di jalan raya.