Kedua, denda pajak kendaraan juga dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan tanpa terkena penalti tambahan.
Hal ini tentu menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tekanan beban denda.
Ketiga, Bapenda Sumbar juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2, yang sangat membantu masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama secara resmi.
Keempat, pajak progresif turut dihapus dalam program ini.
Baca Juga: Prosedur Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Bayar Pajak Bisa di PRJ 2025
Terakhir, program pemutihan ini juga menghapus denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.
SWDKLLJ merupakan komponen penting dalam pembayaran pajak tahunan yang disalurkan melalui Jasa Raharja.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Bapenda Sumbar atau mendatangi kantor Samsat terdekat selama masa pemutihan berlangsung.