Find Us On Social Media :

4 Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat, Berlaku Sampai Kapan?

By Kamis, 26 Juni 2025 | 12:00
Pemprov Sumatera Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan, berlaku sampai kapan? (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi.

4 keringanan pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, berlaku sampai kapan?

Pemutihan merupakan program ampunan untuk penunggak pajak kendaraan.

Saat ini tercatat masih ada 14 provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan.

Masing-masing provinsi memiliki program keringanan yang berbeda-beda.

Salah satu yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan adalah Sumatera Barat.

Dikutip dari Kompas TV, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Sumbar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, karena berbagai jenis denda dan beban tambahan akan dihapuskan secara total selama periode tersebut.

Baca Juga: Tersisa 5 Hari Lagi, Jakarta Sampai Papua Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar dan didukung Gubernur Mahyeldi Ansharullah serta Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, pemutihan pajak ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus menjadi stimulus pemulihan ekonomi daerah.

Dilansir bapenda.sumbarprov.go.id, ada sejumlah insentif yang diberikan dalam program pemutihan tahun ini.

Pertama, masyarakat dibebaskan dari tunggakan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak selama beberapa tahun dapat langsung melakukan pembayaran tanpa harus melunasi seluruh beban masa lalu.

Kedua, denda pajak kendaraan juga dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan tanpa terkena penalti tambahan.

Hal ini tentu menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tekanan beban denda.

Ketiga, Bapenda Sumbar juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2, yang sangat membantu masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama secara resmi.

Keempat, pajak progresif turut dihapus dalam program ini.

Baca Juga: Prosedur Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Bayar Pajak Bisa di PRJ 2025

Terakhir, program pemutihan ini juga menghapus denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.

SWDKLLJ merupakan komponen penting dalam pembayaran pajak tahunan yang disalurkan melalui Jasa Raharja.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Bapenda Sumbar atau mendatangi kantor Samsat terdekat selama masa pemutihan berlangsung.