Find Us On Social Media :

Simak Jenis Pelanggaran Incaran Kamera Tilang ETLE dan Besaran Dendanya

By Jumat, 27 Juni 2025 | 08:52
Kamera tilang ETLE sudah disebar Korlantas Polri untuk merekam pelanggaran lalu lintas, cek besaran dendanya. (Kompas.com)

Jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang elektronik:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan (pengemudi mobil) : Denda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)

3. Tidak memakai helm (pengendara motor) : Denda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)

Baca Juga: Terekam Kamera ETLE Melawan Arus, Segini Denda yang Harus Dibayar

4. Menggunakan handphone saat berkendara : Denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)

5. Berkendara melawan arus : Denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)

6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan : Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)

7. Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) : Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)

8. Melanggar aturan ganjil-genap : Denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)

9. STNK tidak sah atau kedaluwarsa : Denda Rp 500.000 (Pasal 288 Ayat 1)

10. Melanggar pembatasan kendaraan di jalur khusus (misalnya busway) : Denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)

11. Menggunakan pelat nomor palsu : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 280)