Jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang elektronik:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan (pengemudi mobil) : Denda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)
3. Tidak memakai helm (pengendara motor) : Denda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
Baca Juga: Terekam Kamera ETLE Melawan Arus, Segini Denda yang Harus Dibayar
4. Menggunakan handphone saat berkendara : Denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)
5. Berkendara melawan arus : Denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan : Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)
7. Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) : Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
8. Melanggar aturan ganjil-genap : Denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)
9. STNK tidak sah atau kedaluwarsa : Denda Rp 500.000 (Pasal 288 Ayat 1)
10. Melanggar pembatasan kendaraan di jalur khusus (misalnya busway) : Denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)
11. Menggunakan pelat nomor palsu : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 280)