Baca Juga: 6 Lokasi Kamera Tilang ETLE di Indramayu, Saldo ATM Bisa Menyusut
12. Berboncengan lebih dari 3 orang (sepeda motor) : Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)
13. Tidak menyalakan lampu siang hari (sepeda motor) : Denda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari (Pasal 291 Ayat 2)