Find Us On Social Media :

Simak Jenis Pelanggaran Incaran Kamera Tilang ETLE dan Besaran Dendanya

By Jumat, 27 Juni 2025 | 08:52
Kamera tilang ETLE sudah disebar Korlantas Polri untuk merekam pelanggaran lalu lintas, cek besaran dendanya. (Kompas.com)

Baca Juga: 6 Lokasi Kamera Tilang ETLE di Indramayu, Saldo ATM Bisa Menyusut

12. Berboncengan lebih dari 3 orang (sepeda motor) : Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)

13. Tidak menyalakan lampu siang hari (sepeda motor) : Denda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari (Pasal 291 Ayat 2)