Find Us On Social Media :

Simak Jenis Pelanggaran Incaran Kamera Tilang ETLE dan Besaran Dendanya

By Jumat, 27 Juni 2025 | 08:52
Kamera tilang ETLE sudah disebar Korlantas Polri untuk merekam pelanggaran lalu lintas, cek besaran dendanya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Simak jenis pelanggaran incaran kamera tilang ETLE dan besaran dendanya.

ETLE merupakan singkatan Electronic Traffic Law Enforcement, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Tilang Elektronik.

ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi informasi, khususnya kamera CCTV.

Kamera ETLE bisa mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Sistem tilang elektronik diberlakukan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.

Berikut Cara kerja ETLE:

- Kamera CCTV yang terpasang di jalan merekam aktivitas lalu lintas.

- Sistem akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera.

Baca Juga: Main HP Sambil Berkendara Saldo ATM Amblas, Kamera ETLE Mengincar

- Bukti pelanggaran, seperti foto atau video, akan dikirim ke back office untuk diverifikasi.

- Jika pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.

- Pemilik kendaraan kemudian dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran denda melalui mekanisme yang telah disediakan.

Penindakan pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang elektronik:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan (pengemudi mobil) : Denda Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)

3. Tidak memakai helm (pengendara motor) : Denda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)

Baca Juga: Terekam Kamera ETLE Melawan Arus, Segini Denda yang Harus Dibayar

4. Menggunakan handphone saat berkendara : Denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)

5. Berkendara melawan arus : Denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)

6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan : Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)

7. Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) : Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)

8. Melanggar aturan ganjil-genap : Denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)

9. STNK tidak sah atau kedaluwarsa : Denda Rp 500.000 (Pasal 288 Ayat 1)

10. Melanggar pembatasan kendaraan di jalur khusus (misalnya busway) : Denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)

11. Menggunakan pelat nomor palsu : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 280)

Baca Juga: 6 Lokasi Kamera Tilang ETLE di Indramayu, Saldo ATM Bisa Menyusut

12. Berboncengan lebih dari 3 orang (sepeda motor) : Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)

13. Tidak menyalakan lampu siang hari (sepeda motor) : Denda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari (Pasal 291 Ayat 2)