Find Us On Social Media :

Fakta Terungkap Pakai Pelat Nomor Palsu Bikin Uang Bantuan Rp 50 Juta Batal Cair

By Jumat, 27 Juni 2025 | 11:00
Pengguna pelat nomor palsu akan kehilangan fasilitas asuransi yang memang berdasarkan dari pajak yang dibayarkan tiap tahun. (Tribunabar.id)

MOTOR Plus-online.com - Perhatian untuk semua pemilik kendaraan, jika tidak mematuhi aturan lalu lintas akan rugi.

Fakta terungkap, pakai pelat nomor palsu uang bantuan Rp 50 juta bisa batal cair.

Pemilik motor dan mobil sering menggunakan pelat nomor palsu dengan berbagai alasan.

Apalagi saat ini sudah diterapkan tilang elektronik.

Pelat nomor kendaraan akan terekam kamera ETLE jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sengaja pakai pelat nomor palsu merupakan tindak pidana yang sudah tertera undang-undangnya.

Pengguna pelat nomor palsu akan kehilangan fasilitas asuransi yang memang berdasarkan dari pajak yang rutin dibayarkan setiap tahun.

Fakta ini disampaikan mantan Pamin Timsus Sat Lantas Polres Jakarta Timur Ipda Jusza.

Baca Juga: Jangan Harap Aman Pakai Pelat Nomor Palsu, Identitas Pemilik Kendaraan Bisa Ketahuan

"Penggunaan pelat palsu dampaknya sangat berbahaya, dalam artian seandainya kendaraan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau menghilangkan nyawa seseorang,"kata Jusza dikutip dari GridOto beberapa Waktu lalu.

"Itu nanti tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaaraan tersebut," lanjutnya.

Merujuk dari besaran asuransi Jasa Raharja, korban kecelakaan meninggal dunia mendapat santunan Rp 50 juta.

Sementara santunan cacat permanen Rp 50 juta dan santunan perawatan Rp 20 juta.