MOTOR Plus-online.com - Perhatian untuk semua pemilik kendaraan, jika tidak mematuhi aturan lalu lintas akan rugi.
Fakta terungkap, pakai pelat nomor palsu uang bantuan Rp 50 juta bisa batal cair.
Pemilik motor dan mobil sering menggunakan pelat nomor palsu dengan berbagai alasan.
Apalagi saat ini sudah diterapkan tilang elektronik.
Pelat nomor kendaraan akan terekam kamera ETLE jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sengaja pakai pelat nomor palsu merupakan tindak pidana yang sudah tertera undang-undangnya.
Pengguna pelat nomor palsu akan kehilangan fasilitas asuransi yang memang berdasarkan dari pajak yang rutin dibayarkan setiap tahun.
Fakta ini disampaikan mantan Pamin Timsus Sat Lantas Polres Jakarta Timur Ipda Jusza.
Baca Juga: Jangan Harap Aman Pakai Pelat Nomor Palsu, Identitas Pemilik Kendaraan Bisa Ketahuan
"Penggunaan pelat palsu dampaknya sangat berbahaya, dalam artian seandainya kendaraan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau menghilangkan nyawa seseorang,"kata Jusza dikutip dari GridOto beberapa Waktu lalu.
"Itu nanti tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaaraan tersebut," lanjutnya.
Merujuk dari besaran asuransi Jasa Raharja, korban kecelakaan meninggal dunia mendapat santunan Rp 50 juta.
Sementara santunan cacat permanen Rp 50 juta dan santunan perawatan Rp 20 juta.
Kedua pakai pelat nomor palsu bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana pemalsuan indentitas kendaraan.
"Seandainya terjadi pencurian terhadap kendaraan tersebut, laporan kepolisian pasti nopol yang terpasang dengan data pada surat kendaraan tersebut tidak sama baik STNK maupun BPKB," tuturnya.
Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Baca Juga: Takut Tilang ETLE Ramai-ramai Tutup Pelat Nomor, Siap-siap Denda Mahal
Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".