Find Us On Social Media :

10 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, di Jakarta Berakhir Kapan?

By Senin, 30 Juni 2025 | 08:50
Pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di 10 provinsi, di Jakarta berakhir pada 30 Agustus 2025. (TribunJabar.id/Ahya Nurdin)

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.

2. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2025.

Program ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan keuntungan berupa penghapusan sanksi administrasi, baik bunga ketrlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Sampai Kapan?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, layanan tersebut dapat diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.

3. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.

Dalam program ini, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024.

4. Kalimantan Barat