Find Us On Social Media :

10 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, di Jakarta Berakhir Kapan?

By Senin, 30 Juni 2025 | 08:50
Pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di 10 provinsi, di Jakarta berakhir pada 30 Agustus 2025. (TribunJabar.id/Ahya Nurdin)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.

Saat ini masih ada 10 provinsi yang menggelar pemutihan, di Jakarta berakhir kapan?

Program tahunan dari pemerintah provinsi ini meringankan beban para penunggak pajak kendaraan.

Beberapa keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus.

Penunggak pajak hanya membayar pokok pajak.

Namun demikian pada beberapa provinsi memiliki program ampunan yang berbeda-beda.

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta akan selesai akhir Agustus 2025 mendatang.

Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Tahun Depan Penunggak Pajak Gigit Jari

Berikut 10 provinsi yang masih adakan pemutihan pajak kendaraan 2025:

1. Banten

Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.

2. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2025.

Program ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan keuntungan berupa penghapusan sanksi administrasi, baik bunga ketrlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Sampai Kapan?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, layanan tersebut dapat diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.

3. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.

Dalam program ini, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024.

4. Kalimantan Barat

Dilansir dari Kompas.com (28/5/2025), Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar tunggakan pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya.

5. Kalimantan Utara

Pemerintan Provinsi Kalimantan Utara turut memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025.

Adapun, masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Baca Juga: 4 Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Barat, Berlaku Sampai Kapan?

Sementara itu, pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.

6. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung kini tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 1 Mei-31 Juli 2025.

Dilansir dari laman resmi PPID Provinsi Lampung, program ini merupakan bentuk layanan dari Pemprov Lampung yang bekerja sama dengan Polda Lampung dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat.

7. Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama dua bulan, yakni 1 Mei-31 Juli 2025.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan kas daerah, tanpa ingin membebani masyarakat.

Hidayat berharap, dengan hanya membayar pokok PKB dalam satu tahun bisa diterima masyarakat.

Dalam hal ini, semua tunggakan PKB dan dendanya dihapuskan.

Selain itu, Pemprov Bangka Belitung juga membebaskan biaya mutasi kendaraan.

Sehingga, wajib pajak menjadi lebih ringan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor.

8. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 25 Juni-31 Agustus 2025.

Pemutihan pajak ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus menjadi stimulus pemulihan ekonomi daerah.

Dilansir dari Kompas TV, program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat tahun ini menawarkan berbagai insentif.

Wajib pajak dibebaskan dari tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.

Selain itu, bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus. Program ini turut menghapus denda SWDKLLJ, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya, sehingga meringankan beban masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya.

9. Riau

Pemerintah Provinsi Riau, melalui Tim Pembina Samsat, telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 19 Mei-19 Agustus 2025.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.

Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan.

Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

10. Papua

Gubernur Papua kembali menerapkan kebijakan keringanan pajak bagi masyarakat berupa penghapusan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5-40 persen.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Papua, kebijakan ini berlaku mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.

Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon pokok pajak kendaraan sebesar 30 persen bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

Ada pula diskon pokok pajak sebesar 40 persen bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

Pemberian diskon ini diharapkan agar masyarakat yang masih memakai kendaraan plat luar Papua agar segera mutasikan kendaraannya ke Papua dan membayar pajak di Papua.

Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5-40 persem untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.