MOTOR Plus-online.com - Girang para penunggak pajak kendaraan di Jawa Barat.
Alasan Dedi Mulyadi perpanjang program pemutihan pajak kendaraan di Jabar, ada diskon SWDKLLJ.
Setelah berakhir Juli 2025, Dedi Mulyadi kembali memperpanjang program ampunan denda pajak sampai akhir bulan depan.
Selain datang langsung ke samsat, pemutihan pajak mobil dan motor ini juga bisa dimanfaatkan secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor yang menunggak diperpanjang sampai 30 September 2025.
Alasan keputusan tersebut diambil karena antusiasme warga yang memanfaatkan program masih tinggi.
Antrean orang yang membayar pajak kendaraan bermotor miliknya yang tertunggak masih panjang.
"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak," ujar Dedi dalam dikutip dari akun TikTok pribadinya, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga: 10 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, di Jakarta Berakhir Kapan?
Dedi mengatakan, masa berlaku program pengampunan pajak Jabar ini diperpanjang sampai 30 September 2025.
Selain itu, ada penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini.
Sebelumnya iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini cuma bayar dua tahun saja.
"Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi.