Harapannya semua kendaraan di Jawa Barat bisa taat pajak dengan adanya pengampunan ini.
Karena nanti ke depan, Dedi menyiapkan kebijakan lagi untuk yang tidak membayar pajak.
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Jabar, masyarakat perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Tahun Depan Penunggak Pajak Gigit Jari
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.