Find Us On Social Media :

Alasan Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ada Diskon SWDKLLJ

By Selasa, 01 Juli 2025 | 09:51
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan di Jabar sampai 30 September 2025, pembayaran SWDKLLJ didiskon. (Humas Jabar)

MOTOR Plus-online.com - Girang para penunggak pajak kendaraan di Jawa Barat.

Alasan Dedi Mulyadi perpanjang program pemutihan pajak kendaraan di Jabar, ada diskon SWDKLLJ.

Setelah berakhir Juli 2025, Dedi Mulyadi kembali memperpanjang program ampunan denda pajak sampai akhir bulan depan.

Selain datang langsung ke samsat, pemutihan pajak mobil dan motor ini juga bisa dimanfaatkan secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor yang menunggak diperpanjang sampai 30 September 2025.

Alasan keputusan tersebut diambil karena antusiasme warga yang memanfaatkan program masih tinggi.

Antrean orang yang membayar pajak kendaraan bermotor miliknya yang tertunggak masih panjang.

"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak," ujar Dedi dalam dikutip dari akun TikTok pribadinya, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: 10 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, di Jakarta Berakhir Kapan?

Dedi mengatakan, masa berlaku program pengampunan pajak Jabar ini diperpanjang sampai 30 September 2025.

Selain itu, ada penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini.

Sebelumnya iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini cuma bayar dua tahun saja.

"Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi.

Harapannya semua kendaraan di Jawa Barat bisa taat pajak dengan adanya pengampunan ini.

Karena nanti ke depan, Dedi menyiapkan kebijakan lagi untuk yang tidak membayar pajak.

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Jabar, masyarakat perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Tahun Depan Penunggak Pajak Gigit Jari

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;

- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;

- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;

- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.