Di pelat nomor terdapat angka dan huruf yang berfungsi mengidentifikasi asal wilayah kendaraan.
Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai urutan pendaftaran. Nomor urut terdiri dari 1-4 angka.
Angka ini memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang.
Angka 3000-6999 digunakan untuk motor.
Baca Juga: Jangan Harap Aman Pakai Pelat Nomor Palsu, Identitas Pemilik Kendaraan Bisa Ketahuan
Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus.
Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang.
Untuk angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.
Misalkan, plat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.
Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang.
Huruf yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.
Dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan/pick up, dan T abjad pembeda.
Lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil.