MOTOR Plus-online.com - Kepolisian semakin gencar memasang kamera tilang elektronik untuk menekan pelanggaran lalu lintas.
Pemotor di Indramayu waspada, melanggar lalu lintas langsung terekam ETLE pendeteksi wajah.
Pelanggar lalu lintas tidak berkutik karena kamera ETLE dengan mudah mendeteksi identitas pemilik kendaraan.
Besaran denda diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan saat berkendara.
Kabupaten Indramayu kini memiliki Gedung Traffic Management Center (TMC) Tatag Trawang Tungga di Pos Simpang 5 Bunderan Mangga Indramayu.
Hadirnya TMC ini sekaligus mulai diberlakukannya tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.
“Ini menandakan bahwa kita sudah akan mulai menerapkan dari pada pelaksanaan ETLE kepada warga yang kemungkinan melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis (3/7/2025), dikutip dari Tribun Jabar.
Ari menyampaikan, untuk tahap awal, kamera ETLE statis ini dipasang di tiga titik lokasi yaitu di Jalan Gatot Subroto depan Polres Indramayu, Jalan Jend S Parman di Jembatan Cimanuk, serta Jalan Soekarno hatta depan Islamic Center Indramayu.
Baca Juga: 5 Bahaya Berkendara Main Ponsel, Bukan Cuma Diincar Kamera ETLE
Titik-titik lainnya akan menyusul dipasang, seperti di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jend Sudirman, dan Jalur Pantura.
Sehingga nantinya ada 5 kamera ETLE statis di wilayah Kabupaten Indramayu.
Ari mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama bisa menaati peraturan lalu lintas.
Imbauan ini ditujukan baik kepada pengendara roda dua maupun roda empat ke atas.
"Semisal, berkendaraan dengan menggunakan helm untuk pengendara sepeda motor, menggunakan sabuk pengamanan untuk pengemudi mobil, tidak menyetir sambil bermain ponsel, tidak melebihi kecepatan maksimal, dan lain sebagainya,"
“Ini untuk kebaikan kita bersama dalam rangka kita mencegah agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Ari juga memonitor langsung ETLE yang diterapkan di Indramayu bekerja.
Sistem pada kamera ETLE ini menggunakan teknologi canggih yang dapat mendeteksi wajah pelanggarannya.
Baca Juga: Baru Tahu Cara Kerja Tilang ETLE di Jalan Raya, Ada 10 Jenis Pelanggaran yang Diincar
Sehingga tidak hanya dilihat dari nomor polisi kendaraan, di sana akan muncul identitas detail dari pelanggaran, mulai dari nama, alamat, dan identitas diri lainnya.
Sementara itu, di awal Juli 2025 dari tanggal 1 sampai dengan 3 hari ini, kamera ETLE tercatat sudah merekam sebanyak 5.546 pelanggaran.
Ari berharap, kehadiran ETLE statis dapat membuat pengendara lebih tertib lagi terhadap peraturan berlalu lintas.
“Tujuan kita agar kecelakaan lalu lintas di Indramayu bisa ditekan dengan taatnya pengendara terhadap peraturan berlalu lintas,” katanya.