Find Us On Social Media :

4 Keringanan Diberikan Pemprov Papua Selatan, Cek Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

By Senin, 07 Juli 2025 | 08:00
Pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlangsung di 9 provinsi di Indonesia, salah satunya Papua Selatan. (Facebook)

MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat, program pemutihan masih berlangsung sampai saat ini.

4 keringanan diberikan Pemprov Papua Selatan, cek provinsi masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2025.

Tercatat masih ada 9 provinsi yang masih mengadakan program ampunan pajak kendaraan.

Masing-masing provinsi memiliki program pembebasan yang berbeda-beda.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, khususnya dalam bentuk penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan.

Dari 9 provinsi, Papua Selatan memberikan empat keringanan sekaligus untuk penunggak pajak.

Keuntungan dari pemutihan adalah dihapusnya denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Dengan demikian masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak yang terhutang tanpa dikenai denda keterlambatan.

Baca Juga: Berakhir Juni 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Cair Rp 300 Miliar Lebih

Lalu apa saja keringanan yang diberikan Pemprov Papua Selatan di program pemutihan pajak kendaraan 2025?

Pemprov Papua Selatan membebaskan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas denda BBNKB dan bebas BBNKB kedua.

Berikut 9 provinsi yang masih adakan program pemutihan pajak kendaraan 2025:

1. Jakarta (berlaku sampai 31 Agustus 2025)

2. Banten (berlaku sampai 31 Oktober 2025)

3. Jawa Barat (berlaku sampai 30 September 2025)

4. Sumatera Barat (berlaku sampai 31 Agustus 2025)

5. Kepulauan Riau (berlaku sampai 19 Agustus 2025)

6. Kepulauan Bangka Belitung (berlaku sampai 31 Juli 2025)

7. Lampung (berlaku sampai 31 Juli 2025)

8. Kalimantan Tengah (berlaku sampai 23 September 2025)

9. Papua Selatan (berlaku sampai 25 Agustus 2025)