MOTOR Plus-online.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bikin penunggak pajak tersenyum.
Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang 30 September 2025, warga Bekasi dan Depok dapat 3 keuntungan.
Pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak mendapatkan beberapa keuntungan.
Dikutip dari laman bekasikab.go.id,Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 hingga tanggal 30 September 2025.
Kebijakan ini juga berlaku di Wilayah Kabupaten Bekasi dan disambut antusias masyarakat.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (Samsat) Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyampaikan bahwa perpanjangan masa program ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pada periode sebelumnya.
Ada tiga keuntungan atau keringanan yang diberikan untuk penunggak pajak kendaraan bermotor.
Fajar menuturkan, pemutihan ini mencakup pembebasan Tunjangan Pokok Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
SWDKLJJ hanya dibayar 2 tahun (1 tahun ke depan dan tunggakan 1 tahun ke belakang).
"Mutasi kendaraan dari Luar Jawa Barat dibebaskan pembayaran pajak 1 tahun ke depan. Perpanjangan hingga akhir September diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya di Wilayah Kabupaten Bekasi,” jelas Mochamad Fajar Ginanjar beberapa waktu lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga akhir Juni 2025, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi.
Banyak wajib pajak yang mulai menyadari pentingnya tertib administrasi kendaraan, baik dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).