Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 30 September 2025, Warga Bekasi dan Depok Dapat 3 Keuntungan

By Selasa, 08 Juli 2025 | 12:08
Warga Bekasi dan Depok diberikan 3 keuntungan dari perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sampai 30 September 2025. (Instagram @infobekasi.coo)

MOTOR Plus-online.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bikin penunggak pajak tersenyum.

Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang 30 September 2025, warga Bekasi dan Depok dapat 3 keuntungan.

Pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak mendapatkan beberapa keuntungan.

Dikutip dari laman bekasikab.go.id,Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 hingga tanggal 30 September 2025.

Kebijakan ini juga berlaku di Wilayah Kabupaten Bekasi dan disambut antusias masyarakat.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (Samsat) Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyampaikan bahwa perpanjangan masa program ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pada periode sebelumnya.

Ada tiga keuntungan atau keringanan yang diberikan untuk penunggak pajak kendaraan bermotor.

Fajar menuturkan, pemutihan ini mencakup pembebasan Tunjangan Pokok Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Baca Juga: 4 Keringanan Diberikan Pemprov Papua Selatan, Cek Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

SWDKLJJ hanya dibayar 2 tahun (1 tahun ke depan dan tunggakan 1 tahun ke belakang).

"Mutasi kendaraan dari Luar Jawa Barat dibebaskan pembayaran pajak 1 tahun ke depan. Perpanjangan hingga akhir September diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya di Wilayah Kabupaten Bekasi,” jelas Mochamad Fajar Ginanjar beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga akhir Juni 2025, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi.

Banyak wajib pajak yang mulai menyadari pentingnya tertib administrasi kendaraan, baik dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan adanya program ini, masyarakat bisa menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi. Selain itu, kendaraan yang sebelumnya atas nama pemilik pertama bisa segera dibaliknamakan, sehingga status kepemilikannya menjadi jelas dan sah secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam mendukung program ini, Samsat Kabupaten Bekasi telah menyiapkan beberapa langkah strategis.

"Menambah jumlah loket pelayanan, memperpanjang jam operasional layanan Samsat, membuka layanan jemput bola melalui Samsat Keliling dan Samsat Gendong. Penyediaan informasi melalui kanal digital resmi Samsat dan media sosial," ungkapnya.

Fajar mengatakan, dalam upaya mendukung kelancaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Sumatera Barat Berikan 5 Keringanan, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Bulan Depan

Melalui layanan keliling dan penyebaran informasi digital, layanan sengaja dihadirkan lebih dekat guna menjangkau wajib pajak secara lebih luas.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya mendapatkan kemudahan dan kenyamanan selama prosesnya. Oleh karena itu, kami hadir lebih dekat melalui layanan keliling dan kanal informasi digital,” tegasnya lagi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda hingga mendekati akhir masa program.

Pasalnya, potensi antrian atau lonjakan permintaan pelayanan bisa terjadi pada minggu-minggu terakhir.

Masyarakat disarankan segera datang ke Samsat atau mengakses informasi lebih lanjut melalui situs dan akun media sosial resmi Samsat Cikarang.

Program ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah yang digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap perpanjangan program pemutihan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli dan sadar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tutup Fajar.