MOTOR Plus-online.com - Kamera tilang elektronik siap menjerat pelanggar lalu lintas.
Ketahui lokasi kamera ETLE yang tersebar di Jadetabek, bayar denda tilang bisa di Bank BRI.
ETLE atau electronic traffic law enforcement tersebar di Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.
Simak cara cek nama atau kendaraan Anda terkena tilang online atau elektronik (ETLE) atau tidak.
Cara cek nama Anda terkena tilang online atau elektronik (ETLE) agar tidak terkena masalah dikemudian hari.
Pasalnya denda tilang online atau ETLE harus dibayar atau STNK kendaraan diblokir pihak polisi.
Jika STNK sudah diblokir maka pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak tahunan sampai denda dibayar.
Dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya telah memasang puluhan kamera ETLE di titik-titik strategis yang dianggap rawan pelanggaran.
Baca Juga: Pemotor di Indramayu Waspada, Melanggar Lalu Lintas Langsung Terekam ETLE Pendeteksi Wajah
Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.
lokasi kamera ETLE di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi:
Lokasi ETLE di Jakarta Pusat
- Simpang Harmoni
- Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
- Simpang Sarinah
- Jalan Merdeka Barat
Lokasi ETLE di Jakarta Selatan
- Simpang Kuningan
- Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square)
- Simpang Pancoran
- Simpang CSW (Koridor MRT & TransJakarta)
Baca Juga: 5 Bahaya Berkendara Main Ponsel, Bukan Cuma Diincar Kamera ETLE
Lokasi ETLE di Jakarta Timur
- Simpang Cawang UKI
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Matraman Raya
- Terminal Kampung Melayu
Lokasi ETLE di Jakarta Barat
- Simpang Tomang
- Jalan S. Parman
- Simpang Grogol
- Jalan Daan Mogot
Lokasi ETLE di Jakarta Utara
- Simpang Plumpang
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Danau Sunter
Lokasi ETLE di Depok
- Margonda Raya
- Simpang Juanda
- Jalan Kartini
Baca Juga: Baru Tahu Cara Kerja Tilang ETLE di Jalan Raya, Ada 10 Jenis Pelanggaran yang Diincar
Lokasi ETLE di Bekasi
- Jalan Ahmad Yani
- Kalimalang
- Jalan Raya Narogong
Lokasi ETLE di Tangerang
- Jalan MH Thamrin Cikokol
- Simpang Bitung
- Jalan Merdeka
Pemasangan kamera ETLE ini tidak hanya dilakukan di jalan-jalan utama, tetapi juga di beberapa kawasan perkantoran dan sekolah, yang sering kali jadi titik rawan pelanggaran saat jam sibuk.
Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, mengingat seluruh aktivitas di jalan kini lebih mudah terekam dan dianalisis secara otomatis oleh sistem ETLE.
Bayar denda tilang ETLE melalui Bank BRI:
1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:
- Login aplikasi BRI Mobile. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Masukkan password dan mToken.
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA Swipe kartu Debit BRI Anda.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan PIN. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.