"Jadi program pemutihan ini, tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," ungkapnya.
Diketahui, Samsat Belitung Timur gencar melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dengan berbagai upaya.
Yakni dengan layanan di Kantor Samsat Belitung Timur, dengan program samsat Setempoh dan program Samsat Keliling.
Menurutnya, dengan berbagai program layanan yang telah disediakan oleh Samsat Belitung Timur, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini sebaik mungkin.
"Kami mengajak masyarakat yang belum membayar pajak bermotor untuk segera membayar pajak bermotor sebelum habis masa pemutihan sampai 31 Juli 2025. Bisa membayar langsung ke Kantor Samsat Belitung Timur, atau lewat program yang sudah kami sediakan setiap bulannya di 10 tempat melalui Program Samsat Setempoh dan Samsat Keliling," tegas Muhammad Yuli Ampera.