Find Us On Social Media :

2 Bulan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Belitung Timur Raup Rp719 Juta

By Jumat, 11 Juli 2025 | 08:00
UPT Bakuda Samsat Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima Rp719 juta dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Mei dan Juni 2025. (posbelitung.co)

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan masih berlangsung dibeberapa provinsi tahun ini.

2 bulan gelar pemutihan pajak kendaraan, samsat Belitung Timur raup Rp 719 juta.

UPT Bakuda Samsat Belitung Timur menerima Rp719 juta dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Jumlah tersebut diterima dalam kurun waktu selama dua bulan yakni Bulan Mei dan Juni 2025.

Tepatnya sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor digencarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai 1 Mei 2025.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di Belitung Timur sudah berjalan dua bulan, dari Mei sampai Juni 2025 kami menerima sebesar Rp719 Juta," ujar Kepala UPT Bakuda Wilayah Belitung Timur, Muhammad Yuli Ampera, Kamis (10/7) dikutip dari babel.tribunnews.com.

Ia menjelaskan, pendapatan Rp719 Juta itu, diterima dari total unit kendaraan bulan Mei sampai Juni 2025 sebanyak 2.312 unit.

Tercatat, bulan Mei 1.185 unit motor dengan pendapatan Rp365.305.700.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 30 September 2025, Warga Bekasi dan Depok Dapat 3 Keuntungan

Sedangkan untuk bulan Juni 2025 tercatat 1.127 dengan total pendapatan Rp362.694.900.

Muhammad Yuli Ampera menambahkan, jumlah pendapatan itu akan terus bertambah.

Hal itu disebabkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 31 Juli 2025.

Ia menekankan adaya program pemutihan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Jadi program pemutihan ini, tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," ungkapnya.

Diketahui, Samsat Belitung Timur gencar melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dengan berbagai upaya.

Yakni dengan layanan di Kantor Samsat Belitung Timur, dengan program samsat Setempoh dan program Samsat Keliling.

Menurutnya, dengan berbagai program layanan yang telah disediakan oleh Samsat Belitung Timur, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini sebaik mungkin.

"Kami mengajak masyarakat yang belum membayar pajak bermotor untuk segera membayar pajak bermotor sebelum habis masa pemutihan sampai 31 Juli 2025. Bisa membayar langsung ke Kantor Samsat Belitung Timur, atau lewat program yang sudah kami sediakan setiap bulannya di 10 tempat melalui Program Samsat Setempoh dan Samsat Keliling," tegas Muhammad Yuli Ampera.