Find Us On Social Media :

Terjaring Operasi Patuh 2025? Denda Tilang Bisa Dibayar Lewat ATM Begini Caranya

By Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:37
Operasi Patuh 2025 siap digelar mulai Senin (14/7) selama dua minggu ke depan. (TribunTangerang/Nurmahadi)

Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.

Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut?

Dikutip dari situs etilang.polri.go.id, berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

Baca Juga: Razia Gabungan Operasi Patuh Jaya 2025 Siap Digelar, Motor Jadi Incaran?

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Bayar tilang via ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA