Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jabar Masih Digelar, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

By Senin, 14 Juli 2025 | 09:35
Program ampunan pajak kendaraan di Jawa Barat masih berlangsung sampai 30 September 2025. (TribunBengkulu.com/Romi Juniandra)

"Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi.

Harapannya semua kendaraan di Jawa Barat bisa taat pajak dengan adanya pengampunan ini.

Karena nanti ke depan, Dedi menyiapkan kebijakan lagi untuk yang tidak membayar pajak.

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya

- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain

- Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.