"Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi.
Harapannya semua kendaraan di Jawa Barat bisa taat pajak dengan adanya pengampunan ini.
Karena nanti ke depan, Dedi menyiapkan kebijakan lagi untuk yang tidak membayar pajak.
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.