- Berkendara melawan arus
- Berkendara melebihi batas kecepatan
“Operasi ini adalah perwujudan bahwa Polri harus senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat. Jangan pernah lelah mengabdikan diri untuk masyarakat. Polri harus senantiasa hadir untuk melindungi dan melayani,” ucap Basya.
Pemotor yang sering main ponsel saat berkendara siap-siap dompetnya tipis.
Pasalnya denda pemotor yang main ponsel cukup besar.
Ada dasar hukum yang mengatur tentang pengemudi yang tidak berkonsentrasi saat berkendara.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 238.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).