MOTOR Plus-online.com - Untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas, polisi kembali menggelar razia besar-besaran.
Operasi Patuh kali ini digelar serentak di seluruh Indonesia.
Berkendara main ponsel bikin dompet tipis, Operasi Patuh 2025 digelar selama dua pekan.
Razia resmi ini digelar dari Senin (14/7) sampai tanggal 27 Juli 2025.
Operasi Patuh 2025 menyasar 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran polisi.
“Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ucap Basya Radyananda, Karo Ops Polda Jateng dalam keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com.
Sasaran kegiatan operasi meliputi potensi gangguan yang dapat menimbulkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas di antaranya:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
Baca Juga: Operasi Patuh 2025 Digelar Hari Ini Senin 14 Juli, Ada 4 Target Incaran Polisi
- Berkendara di bawah umur
- Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Berkendara melebihi batas kecepatan
“Operasi ini adalah perwujudan bahwa Polri harus senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat. Jangan pernah lelah mengabdikan diri untuk masyarakat. Polri harus senantiasa hadir untuk melindungi dan melayani,” ucap Basya.
Pemotor yang sering main ponsel saat berkendara siap-siap dompetnya tipis.
Pasalnya denda pemotor yang main ponsel cukup besar.
Ada dasar hukum yang mengatur tentang pengemudi yang tidak berkonsentrasi saat berkendara.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 238.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).