Find Us On Social Media :

Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Apa Saja yang Digratiskan?

By Selasa, 15 Juli 2025 | 11:35
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur dimulai hari ini, Senin (14/7/2025) dan ditutup pada 31 Agustus 2025. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan kembali digelar di Jawa Timur.

Jawa Timur adakan pemutihan, ada 4 keringanan denda diberikan apa saja?

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program ampunan denda pajak yang diberikan pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia.

Program pemutihan ini biasanya digelar setiap tahun.

Namun demikian untuk program penghapusan denda di setiap provinsi berbeda-beda.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur dimulai hari ini, Senin (14/7/2025) dan ditutup pada 31 Agustus 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar program tahunan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap beban masyarakat, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, masyarakat kembali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dikenai sanksi administrasi maupun beban tambahan lainnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jabar Masih Digelar, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Ia berharap program ini benar-benar bisa dimanfaatkan secara maksimal, khususnya oleh masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak, seperti dikutip dari tubankab.go.id.

Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Program ini secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro.

Dalam pelaksanaannya, program ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek pajak, dengan total nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar.