Sementara itu, potensi penerimaan yang akan diperoleh dari program ini mencapai Rp231,03 miliar.
Data tersebut mencakup berbagai kategori kendaraan, mulai dari roda dua yang dimiliki warga tidak mampu, kendaraan ojek online, hingga kendaraan roda tiga.
Selain program pemutihan, Gubernur Khofifah juga menetapkan kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam kebijakan ini, kendaraan umum bersubsidi tidak akan dikenai kenaikan tarif.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 30 September 2025, Warga Bekasi dan Depok Dapat 3 Keuntungan
Bahkan, untuk kendaraan umum yang belum memenuhi persyaratan subsidi, diberikan keringanan dengan pengenaan tarif yang disamakan.
Ada 4 keringanan yang diberikan Pemprov Jatim kepada penunggak pajak kendaraan bermotor.
4 keringanan tersebut meliputi:
1. Bebas sanksi administratif
2. Bebas pajak progresif
3. Diskon Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja
4. Bebas denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.