MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan kembali digelar di Jawa Timur.
Jawa Timur adakan pemutihan, ada 4 keringanan denda diberikan apa saja?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program ampunan denda pajak yang diberikan pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia.
Program pemutihan ini biasanya digelar setiap tahun.
Namun demikian untuk program penghapusan denda di setiap provinsi berbeda-beda.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur dimulai hari ini, Senin (14/7/2025) dan ditutup pada 31 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar program tahunan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap beban masyarakat, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, masyarakat kembali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dikenai sanksi administrasi maupun beban tambahan lainnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jabar Masih Digelar, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Ia berharap program ini benar-benar bisa dimanfaatkan secara maksimal, khususnya oleh masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak, seperti dikutip dari tubankab.go.id.
Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Program ini secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro.
Dalam pelaksanaannya, program ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek pajak, dengan total nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar.
Sementara itu, potensi penerimaan yang akan diperoleh dari program ini mencapai Rp231,03 miliar.
Data tersebut mencakup berbagai kategori kendaraan, mulai dari roda dua yang dimiliki warga tidak mampu, kendaraan ojek online, hingga kendaraan roda tiga.
Selain program pemutihan, Gubernur Khofifah juga menetapkan kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam kebijakan ini, kendaraan umum bersubsidi tidak akan dikenai kenaikan tarif.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang 30 September 2025, Warga Bekasi dan Depok Dapat 3 Keuntungan
Bahkan, untuk kendaraan umum yang belum memenuhi persyaratan subsidi, diberikan keringanan dengan pengenaan tarif yang disamakan.
Ada 4 keringanan yang diberikan Pemprov Jatim kepada penunggak pajak kendaraan bermotor.
4 keringanan tersebut meliputi:
1. Bebas sanksi administratif
2. Bebas pajak progresif
3. Diskon Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja
4. Bebas denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.