Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyebut semakin banyak pengendara motor yang sengaja mencopot pelat nomor belakang untuk menghindari penindakan tilang elektronik atau ETLE.
“Saat ini ada fenomena baru, kendaraan roda dua yang TNKB belakangnya dicopot, entah sengaja atau alasan jatuh. Ini harus diperhatikan,” kata Komarudin dalam keterangannya.
Menurutnya, pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan.
Tanpa TNKB, kendaraan tidak bisa terdeteksi sistem ETLE dan menyulitkan polisi menindak jika terjadi pelanggaran, kecelakaan, atau kejahatan.
“Karena kamera ETLE membaca berdasarkan TNKB. Itu bagian dari identitas kendaraan yang wajib terpasang. Jadi masyarakat harus memeriksa pelat nomornya. Kalau hilang atau rusak, segera urus penggantiannya di Samsat,” tegasnya.