MOTOR Plus-online.com - Saat ini beberapa provinsi di Indonesia masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ojek online dan motor roda 3 sasaran pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Timur.
Salah satu provinsi yakni Jawa Timur mengadakan pemutihan dari tanggal 14 Juli 2025 sampai 31 Agustus 2025 mendatang.
Ada beberapa keringanan yang diberikan pemprov Jatim kepada penunggak pajak kendaraan.
Program ampunan pajak kendaraan ini lebih fokus pada masyarakat kurang mampu.
Dikutip dari laman kominfo.jatimprov.go.id, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur mengambil peran sentral sebagai penggerak komunikasi publik dalam menyukseskan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tak sekadar menyampaikan informasi, Kominfo Jatim juga menjadi jembatan yang memastikan pesan program sosial ini tepat sasaran dan dipahami berbagai lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyatakan bahwa sinergi komunikasi yang dilakukan bertujuan untuk menjangkau seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku ojek online dan warga miskin ekstrem yang menjadi sasaran utama program.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jabar Masih Digelar, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
“Tugas kami memastikan tidak ada warga yang luput dari informasi ini. Bahwa Gubernur Jatim telah mengesahkan kebijakan pembebasan pajak demi meringankan beban hidup masyarakat,” ungkap Sherlita saat Sinergi Publikasi Program Unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tema Pembebasan dan Keringanan Pajak di Surabaya, Selasa (15/7/2025).
Program pemutihan yang berlangsung sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 ini mencakup pembebasan sanksi administratif, PKB progresif, hingga penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke belakang.
Sasaran utama masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), pelaku ojek online, serta pengguna sepeda motor roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.
Menurut Sherlita, Dinas Kominfo mengaktifkan seluruh kanal informasi milik pemerintah daerah mulai dari media sosial, layanan informasi publik, hingga sinergi media lokal untuk menggencarkan sosialisasi.